
Batam – Pimpinan Cabang (PC) LDII Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam menggelar pengajian khusus ibu-ibu, Minggu (4/7/2026). Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Baitul Jannah, Plamo Garden, Batam ini dihadiri sekitar 20 peserta.
Pengajian tersebut menjadi bagian dari komitmen LDII membekali kaum perempuan dengan pemahaman fikih mendalam. Materi yang dibahas meliputi hukum ibadah selama siklus haid, nifas, dan istihadhah, termasuk edukasi serta praktik tata cara bersuci (thaharah) yang sah menurut syariat Islam, termasuk mandi wajib.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustazah Geby Dwi Amalia. Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh Ustazah Hj. Sri Ernati dan Ustazah Hj. Annisa Rahmawati.
Penjelasan Soal Haid, Nifas, dan Istihadhah
Dalam paparannya, Sri Ernati menjelaskan secara rinci soal haid, nifas, dan istihadhah menurut hukum Islam beserta status ibadah bagi perempuan yang mengalami ketiga kondisi tersebut.
“Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita dalam kondisi sehat, bukan karena penyakit atau persalinan. Dalam mazhab Syafi’i, batas minimal haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka hari ke-16 dan seterusnya dihukumi sebagai istihadhah,” jelas Sri.
Ia menambahkan, selama haid, wanita diharamkan melakukan salat, puasa, atau membaca Al-Qur’an, tawaf, dan berjima (hubungan suami istri). Wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkan, namun tetap wajib mengqadha puasa Ramadan yang terlewat. Setelah darah berhenti, wanita wajib melakukan mandi wajib atau mandi junub.
Sri melanjutkan, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita usai persalinan atau keguguran, dengan masa berlangsung umumnya 40 hari.
“Jika masih keluar lebih dari 40 hari, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadhah. Hukum dan larangan saat nifas sama dengan wanita yang sedang haid. Setelah selesai masa nifas, wanita wajib melakukan mandi wajib,” ujarnya.
Adapun istihadhah, kata Sri, merupakan darah penyakit atau darah yang keluar di luar kebiasaan masa haid dan nifas. Berbeda dengan haid dan nifas, darah istihadhah tidak dikategorikan sebagai hadas besar.
“Oleh karenanya, wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan salat fardu, puasa, dan ibadah lainnya seperti biasa,” kata Sri. Ia menjelaskan, sebelum salat, wanita istihadhah wajib mandi junub.
Tata Cara Thaharah Menurut Al-Qur’an dan Hadis
Sementara itu, Annisa Rahmawati mengutip hukum thaharah dari QS. Al-Baqarah ayat 222 yang menyebut haid sebagai suatu kotoran, sehingga kaum laki-laki dianjurkan menjauhkan diri dari istrinya saat haid hingga suci kembali. Ia menjelaskan, hukum bersuci bagi perempuan nifas dianalogikan (qiyas) dengan hukum haid, karena keduanya sama-sama tergolong hadas besar dengan sifat dan sumber keluar yang serupa.
Annisa juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim soal panduan Rasulullah SAW terkait masa haid. “Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah salat. Dan apabila darah haid itu berhenti, maka mandilah dan salatlah,” ujarnya menirukan hadis tersebut.
Ia menambahkan, ketika darah haid atau nifas telah berhenti, perempuan wajib melakukan thaharah dengan tata cara niat mandi wajib, membasuh seluruh tubuh termasuk sela-sela rambut dan kulit, memastikan air merata ke seluruh kulit, serta membersihkan sisa darah terutama di area bekas keluarnya darah.
“Bisa menggunakan kapas yang diberi wangi-wangian untuk menghilangkan bau dan sisa kotoran,” pungkas Annisa.
Penyampaian dua materi inti tersebut berlangsung secara komunikatif dan interaktif selama 90 menit. Para peserta pun terlihat antusias bertanya dan memahami hal-hal yang sebelumnya dianggap tabu untuk didiskusikan.
Bekal Penting bagi Muslimah
Pengajian ditutup dengan doa pada pukul 11.45 WIB. Sebelum itu, Dewan Penasehat LDII Lubuk Baja, H. Armed Sumedi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LDII mendukung pembinaan kaum perempuan dewasa.
“Kegiatan ini bertujuan agar kaum perempuan memiliki pemahaman yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, sekaligus menjaga nilai-nilai kesucian dalam keseharian,” kata Armed.
Ia menilai, edukasi tentang haid, nifas, istihadhah, dan thaharah merupakan bekal penting bagi setiap muslimah dalam membangun kehidupan yang sehat, sehingga bisa beribadah secara maksimal.
DPW LDII Kepulauan Riau Website Resmi DPW LDII Kepulauan Riau