
Tanjungpinang – Tim Rukyatul Hilal DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kepulauan Riau (Kepri) turut serta dalam pemantauan hilal penetapan awal Ramadan 1447 H. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, hilal dilaporkan tidak terlihat akibat faktor cuaca dan posisi bulan yang masih di bawah ufuk.
Pemantauan dilakukan di Pantai Setumu, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/2/2026) sore. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri dan dihadiri oleh sejumlah ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, PERTI, serta pengurus MUI Kepri.
Faktor Cuaca dan Posisi Hilal Minus
Ketua Tim Rukyatul Hilal DPW LDII Kepri, H. Ridwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh tim yang hadir di lokasi tidak berhasil melihat hilal. Ia menegaskan hal ini bukan karena kendala alat, melainkan kondisi alam.
“Semua tim tidak dapat melihat hilal. Bukan karena alat, tetapi karena ketebalan awan dan kondisi cuaca tidak mendukung,” ujar Ridwan usai pengamatan.
Secara teknis, Ridwan menjelaskan bahwa posisi hilal saat matahari terbenam di Tanjungpinang (pukul 18.18 WIB) masih berada di posisi -1 derajat dengan elongasi 1 derajat 1 menit 64 detik.
“Konjungsi baru terjadi pukul 19.01 WIB, setelah matahari terbenam. Karena itu, posisi hilal masih minus di seluruh wilayah Indonesia. Kami memprediksi awal puasa Ramadan akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” terangnya.

Satu Dekade Berkontribusi
Keterlibatan LDII dalam pemantauan hilal di Pantai Setumu ternyata bukan hal baru. Ridwan menyebut pihaknya telah rutin berpartisipasi dalam menentukan awal waktu ibadah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah) selama satu dekade terakhir.
Hasil pengamatan ini nantinya disaksikan oleh para hadirin dan disumpah oleh Pengadilan Agama Tanjungpinang, untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan Sidang Isbat di Jakarta.

Gunakan Metode Hisab dan Rukyat
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPW LDII Kepri, H. Rulifa Syahroel, menekankan pentingnya penggunaan dua metode dalam menentukan awal bulan hijriah, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung).
Rulifa menegaskan bahwa langkah LDII ini sejalan dengan koridor hukum agama yang berlaku di Indonesia.
“Penggunaan kedua metode itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah harus menggunakan rukyat dan hisab. Keduanya memiliki landasan dalil yang kuat,” pungkas Rulifa.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kepri, H. Zoztafia, menyatakan bahwa hasil dari daerah akan menjadi dasar resmi pemerintah pusat dalam menetapkan awal Ramadan 1447 H secara nasional.
DPW LDII Kepulauan Riau Website Resmi DPW LDII Kepulauan Riau